Kamis, 20 September 2012

istri gugat cerai

kenapa istri sering mengajukan gugatan cerai

PascaTerdakwaKabur, Semua Tahanan Diborgol

MEDAN, KOMPAS.com - Dua hari pasca-larinya terdakwa yang akan disidangkan, semua tahanan yang di jemput Pengawal Tahanan (Waltah) dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan diborgol. Pemborgolan dilakukan mulai dari sel di rutan sampai ke ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/9/2012).
Pantauan di lapangan, 62 tahanan yang dijemput terlihat diborgol berpasang-pasangan saat turun dari kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Hari ini cuma dua mobil yang menjemput tahanan. Borgol dari Kejari Medan," kata seorang Waltah yang tak mau disebut namanya.
Informasi di lapangan, pihak Waltah yang bertugas masih diperiksa. Tapi tidak terlihat penambahan personel pengamanan dari kepolisian.
Kepala Tim Waltah Kejari Medan, Erwin Rangkuti mengatakan, pemborgolan akan dilakukan seterusnya atas perintah Kajari.
Untuk diketahui, peristiwa ini bermula dari larinya terdakwa pemasok sabu perempuan, Sharen Patricia alias A Liang dari Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan, Selasa kemarin. Sampai hari terdakwa buron tersebut statusnya belum ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari.
Pencekalan sudah dilakukan dan penyisiran ke lokasi-lokasi yang dicurigai dapat memberi petunjuk keberadaan Sharen terus dilakukan intel Kejaksaan bekerjasama dengan kepolisian.
Editor :
Farid Assifa

Uji Materil UU PT Solusi Pro dan Kontra

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi X DPR RI, Rohmani, menilai, uji materi Undang-Undang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah elemen masyarakat sebagai solusi atas pro-kontra selama ini. Hal itu menjadi jalan terbaik untuk mengakhir polemik UU PT sehingga polemik tidak berkepanjangan.
"Kami sambut baik. Pihak-pihak yang hendak membawa undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi. Biar clear," katanya.
Dalam siaran persnya, Jumat (31/8/2012), Rohmani berpandangan uji UU PT merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bernegara. Oleh karena hal tersebut diatur dalam undang-undang. Setiap kelompok masyarakat memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.
"Kita tidak ingin hal ini berkepanjangan. Kita butuh undang-undang yang bisa menjadi payung hukum bagi pendidikan tinggi. Sejak UU BHP dibatalkan, praktis tak ada lagi undang-undang yang spesifik mengatur pendidikan tinggi," kata Rohmani.
Dengan uji materi undang-undang ini, Rohmani berharap tidak ada lagi polemik. Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan dengan mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945. Yang perlu dipastikan dalam undang-undang tersebut harus mengakomodasi masalah akses dan kualitas pendidikan tinggi.