Kamis, 20 September 2012

Uji Materil UU PT Solusi Pro dan Kontra

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi X DPR RI, Rohmani, menilai, uji materi Undang-Undang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah elemen masyarakat sebagai solusi atas pro-kontra selama ini. Hal itu menjadi jalan terbaik untuk mengakhir polemik UU PT sehingga polemik tidak berkepanjangan.
"Kami sambut baik. Pihak-pihak yang hendak membawa undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi. Biar clear," katanya.
Dalam siaran persnya, Jumat (31/8/2012), Rohmani berpandangan uji UU PT merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bernegara. Oleh karena hal tersebut diatur dalam undang-undang. Setiap kelompok masyarakat memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.
"Kita tidak ingin hal ini berkepanjangan. Kita butuh undang-undang yang bisa menjadi payung hukum bagi pendidikan tinggi. Sejak UU BHP dibatalkan, praktis tak ada lagi undang-undang yang spesifik mengatur pendidikan tinggi," kata Rohmani.
Dengan uji materi undang-undang ini, Rohmani berharap tidak ada lagi polemik. Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan dengan mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945. Yang perlu dipastikan dalam undang-undang tersebut harus mengakomodasi masalah akses dan kualitas pendidikan tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar