JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi X DPR RI,
Rohmani, menilai, uji materi Undang-Undang Pendidikan Tinggi ke
Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah elemen masyarakat sebagai solusi atas
pro-kontra selama ini. Hal itu menjadi jalan terbaik untuk mengakhir
polemik UU PT sehingga polemik tidak berkepanjangan.
"Kami sambut baik. Pihak-pihak yang hendak membawa undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi. Biar clear," katanya.
Dalam
siaran persnya, Jumat (31/8/2012), Rohmani berpandangan uji UU PT
merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bernegara. Oleh karena hal
tersebut diatur dalam undang-undang. Setiap kelompok masyarakat memiliki
hak untuk melakukan hal tersebut.
"Kita tidak ingin hal ini
berkepanjangan. Kita butuh undang-undang yang bisa menjadi payung hukum
bagi pendidikan tinggi. Sejak UU BHP dibatalkan, praktis tak ada lagi
undang-undang yang spesifik mengatur pendidikan tinggi," kata Rohmani.
Dengan
uji materi undang-undang ini, Rohmani berharap tidak ada lagi polemik.
Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan dengan mengacu pada Undang-Undang
Dasar 1945. Yang perlu dipastikan dalam undang-undang tersebut harus
mengakomodasi masalah akses dan kualitas pendidikan tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar