kenapa istri sering mengajukan gugatan cerai
Kamis, 20 September 2012
PascaTerdakwaKabur, Semua Tahanan Diborgol
MEDAN, KOMPAS.com - Dua hari pasca-larinya terdakwa
yang akan disidangkan, semua tahanan yang di jemput Pengawal Tahanan
(Waltah) dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan diborgol.
Pemborgolan dilakukan mulai dari sel di rutan sampai ke ruang tahanan
sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/9/2012).
Pantauan
di lapangan, 62 tahanan yang dijemput terlihat diborgol
berpasang-pasangan saat turun dari kendaraan tahanan milik Kejaksaan
Negeri (Kejari) Medan.
"Hari ini cuma dua mobil yang menjemput tahanan. Borgol dari Kejari Medan," kata seorang Waltah yang tak mau disebut namanya.
Informasi
di lapangan, pihak Waltah yang bertugas masih diperiksa. Tapi tidak
terlihat penambahan personel pengamanan dari kepolisian.
Kepala Tim Waltah Kejari Medan, Erwin Rangkuti mengatakan, pemborgolan akan dilakukan seterusnya atas perintah Kajari.
Untuk
diketahui, peristiwa ini bermula dari larinya terdakwa pemasok sabu
perempuan, Sharen Patricia alias A Liang dari Lapas Wanita Tanjung Gusta
Medan, Selasa kemarin. Sampai hari terdakwa buron tersebut statusnya
belum ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari.
Pencekalan
sudah dilakukan dan penyisiran ke lokasi-lokasi yang dicurigai dapat
memberi petunjuk keberadaan Sharen terus dilakukan intel Kejaksaan
bekerjasama dengan kepolisian.
Editor :
Farid Assifa
Uji Materil UU PT Solusi Pro dan Kontra
JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi X DPR RI,
Rohmani, menilai, uji materi Undang-Undang Pendidikan Tinggi ke
Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah elemen masyarakat sebagai solusi atas
pro-kontra selama ini. Hal itu menjadi jalan terbaik untuk mengakhir
polemik UU PT sehingga polemik tidak berkepanjangan.
"Kami sambut baik. Pihak-pihak yang hendak membawa undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi. Biar clear," katanya.
Dalam
siaran persnya, Jumat (31/8/2012), Rohmani berpandangan uji UU PT
merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bernegara. Oleh karena hal
tersebut diatur dalam undang-undang. Setiap kelompok masyarakat memiliki
hak untuk melakukan hal tersebut.
"Kita tidak ingin hal ini
berkepanjangan. Kita butuh undang-undang yang bisa menjadi payung hukum
bagi pendidikan tinggi. Sejak UU BHP dibatalkan, praktis tak ada lagi
undang-undang yang spesifik mengatur pendidikan tinggi," kata Rohmani.
Dengan
uji materi undang-undang ini, Rohmani berharap tidak ada lagi polemik.
Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan dengan mengacu pada Undang-Undang
Dasar 1945. Yang perlu dipastikan dalam undang-undang tersebut harus
mengakomodasi masalah akses dan kualitas pendidikan tinggi.
Langganan:
Postingan (Atom)